Loading image

Sejarah

Ide awal pembukaan Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman, digagas saudara Laode Rijai, dosen Kimia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman. Ide tersebut disampaikan kepada Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratawinata, M. Agr, pembantu Rektor I Universitas Mulawarman waktu itu. Ide tersebut disampaikan pada tanggal 24 Desember 2004 dalam pesawat terbang LION AIR pada suatu penerbangan dari Jakarta – Balikpapan. Pertemuan Laode Rijai dengan Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratawinata, M. Agr, adalah suatu kebetulan terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta yang waktu itu Laode Rijai baru saja menyelesaikan pendidikan Doktornya dalam Ilmu Kimia di Universitas Padjadjaran, Bandung dan bermaksud kembali melapor di Universitas Mulawarman. Ide tersebut disambut baik oleh sang profesor yang pada waktu itu sedang menyiapkan diri menjadi calon rektor Universitas Mulawarman periode 2006 – 2010. Karena berbagai pertimbangan dan kendala, Program Studi Farmasi Universitas Mulawarman yang direncanakan dibuka pada tahun 2005, belum dapat direalisasikan.

 

Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman dimulai dari Program Konsentrasi Farmasi jenjang strata satu (S1) yang dibuka melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: 172/OT/2006 tanggal 16 Juni 2006. Program Konsentrasi Farmasi pada awalnya bernaung pada Unit Pelaksana Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman dengan status sementara dan hanya bernaung. Pengertian bernaung adalah bahwa seluruh kegiatan administrasi dan akademik dilaksanakan secara mandiri tanpa keterlibatan Unit Pelaksana Fakultas Kesehatan Masyarakat. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antara Ketua Unit Pelaksana Fakultas Kesehatan Masyarakat dengan Ketua Konsentrasi Farmasi serta diketahui oleh Rektor Universitas Mulawarman pada waktu itu. Kesepakatan tersebut dilakukan terkait dengan rencana semula bahwa Program Kosentrasi Farmasi akan segera ditingkatkan menjadi Program Studi Farmasi yang selanjutnya akan dikelola dalam bentuk Unit Pelaksana Fakultas Farmasi atau sebagai cikal bakal fakultas yang ke-12 di Universitas Mulawarman. Program Konsentrasi S1 Farmasi berubah menjadi Program Studi Farmasi jenjang strata satu (S1) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 4692/D/T/2008 tanggal 31 Desember 2008, dan selanjutnya dikelola dalam bentuk Unit Pelaksana Fakultas Farmasi yang disingkat dengan UP.

 

Fakultas Farmasi melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 03/DT/2009 tanggal 15 Januari 2009. Istilah Unit Pelaksana Fakultas pada Universitas Mulawarman diatur dalam Statuta Universitas Mulawarman yang merupakan pengelolaan program studi yang dipersiapkan sebagai fakultas. Mekanisme kerja Unit Pelaksana Fakultas sama persis dengan Fakultas dan hanya berbeda pada sebutan pimpinan yaitu dekan adalah sebutan pimpinan fakultas dan ketua adalah sebutan pimpinan Unit Pelaksana Fakultas, sedangkan pembantu dekan disebut dengan pembantu ketua. Perbedaan lainnya adalah bahwa dekan fakultas mendapatkan tunjangan dari negara atau melalui APBN sedangkan tunjangan ketua UP. Fakultas bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dari SPP mahasiswa atau kerjasama lainnya dengan jumlah besaran sesuai kemampuan Unit Pelaksana Fakultas tersebut. Dengan demikian Program Pendidikan Sarjana Farmasi Universitas Mulawarman saat ini dikelola delam bentuk Unit Pelaksana Fakultas yang merupakan cikal bakal fakultas yang kedua belas pada Universitas Mulawarman.

Loading image
Loading image Loading image