Program Studi Diploma Tiga (Prodi D3) Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman didirikan secara resmi tanggal 30 Agustus 2012 dengan SK Dikti Nomor Nomor 294/E/O/2012 yang berfokus pada kontribusi dalam menghasilkan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan khususnya Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Kalimantan Timur. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi pencapaian (VMTSS) yang dimiliki oleh Prodi D3 Farmasi Fakultas Farmasi harus bisa berkembang seiring dengan tuntutan kemajuan zaman dan sesuai dengan kebutuhan TTK di Kalimantan Timur.
Landasan penyusunan VMTSS Prodi D3 Farmasi adalah berdasarkan Permendikbud RI Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi, dan mengacu pada Renstra Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman yang disusun berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Universitas Mulawarman, serta Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Mulawarman yang dipilih sebagai spesifikasi dari potensi dan pentingnya Unmul menjadi âCenter of excellence in tropical studiesâ dan beberapa peraturan-peraturan berikut ini:
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
Undang Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembar Negara Nomor 5494)
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952 );
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
Peraturan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)
Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010) Peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2014 Tentang Penyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
Peraturan Presiden RI Nomor 11 tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 831)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1170)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 49);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 50)
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi PTN BLU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1641);
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 573/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker.
Copyright 2023 |Universitas Mulawarman