Loading image

PUSAT PENJAMIN MUTU FAKULTAS PPMF
 

Deskripsi

Sejak tahun 2015, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Mulawarman (LP3M) menjadi bagian dari struktur Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Mulawarman berdasarkan Permenristekdikti No. 09 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 93, LP3M bertanggung jawab mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatanyang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembelajaran serta menjamin mutupendidikan. Kebijakan di tingkat universitas memberikan tanggung jawab kepada LP3M untukmelaksanakan pengembangan mutu pendidikan, baik dari segi kualitas sumber daya dosen, tenaga kependidikan, dan sumber daya belajar lainnya.

Dalam pelaksanaannya LP3M dibantu Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF) di setiap Fakultasdan Unit Jaminan Mutu Program Studi (UJMP) demi terwujudnya tata kelola pembelajaran yang bermutu. Di Fakultas Farmasi yang secara resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 03/DT/2009 tanggal 15 Januari 2009, juga memiliki GJMF yang selama ini membantu melakukan pengawasan dan pelaksanaan mutu di Fakultas dan empatprogram studinya. Pada tahun 2024, Struktur OTK Unmul mengalami perubahan diantaranya GJMF berubah menjadi Pusat Penjamin Mutu Fakultas (PPMF). PPMF Farmasi Unmul dibawah naungan LP3M Unmul ditugaskan untuk melaksanakan peningkatan dan pengembanganpembelajaran, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembanganpembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan, memantau dan mengevaluasi peningkatanpembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan pada Fakultas Farmasi Unmul.

PPMF Fakultas Farmasi Unmul sebagai bagian dari pelaksana mutu pendidikan negeri yang mengemban peran untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia yang madani Indonesia. Selalu mensuport misi Fakultas Farmasi Unmul, yaitu  â€œMenyelenggarakan kegiatan tridharmayang adaptif, komprehensif dan bermanfaat berfokus pada Pola Ilmiah Pokok Hutan Tropis Lembab (tropical rain forest) bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sertamenyelenggarakan tata pamong yang otonom akuntabel dan transparan yang menjaminpeningkatan kualitas berkelanjutan. Misi tersebut sesuai dengan  Pola Ilmiah Pokok (PIP) universitas, yang dipilih sebagai spesifikasi dari potensi dan pentingnya Unmul menjadi “Center of excellence in tropical studies.

Berdasarkan Peraturan Rektor  NO.07 Tahun 2019

Tugas Pusat Penjamin Mutu Fakultas Farmasi (PPMF)

  1. Menyusun kebijakan mutu, standar  mutu, formulir-formulir dan SOP Fakultas

  2. Mengkoordinasikan implementasi system jaminan mutu akademik di Fakultas

  3. Melaksanakan audit system dan audit kepatuhan fakultas secara rutin

  4. Melaksanakan SPMI di tingkat fakultas

  5. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan dan Ketua LP3M

  6. Memantau,mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit

  7. Membantu dan mendampingi fakultas (Unit Pengelola Program Studi)  dalam penyusunaninstrument akreditasi

  8. Meningkatkan kompetensi SDM di Fakultas tentang system jaminan mutuMendorong semua unit di fakultas untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standard dan berupaya peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan prinsip PPEPP

     

Loading image
Loading image Loading image