Deskripsi
Sejak tahun 2015, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Mulawarman (LP3M) menjadi bagian dari struktur Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Mulawarman berdasarkan Permenristekdikti No. 09 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 93, LP3M bertanggung jawab mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatanyang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembelajaran serta menjamin mutupendidikan. Kebijakan di tingkat universitas memberikan tanggung jawab kepada LP3M untukmelaksanakan pengembangan mutu pendidikan, baik dari segi kualitas sumber daya dosen, tenaga kependidikan, dan sumber daya belajar lainnya.
Dalam pelaksanaannya LP3M dibantu Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF) di setiap Fakultasdan Unit Jaminan Mutu Program Studi (UJMP) demi terwujudnya tata kelola pembelajaran yang bermutu. Di Fakultas Farmasi yang secara resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 03/DT/2009 tanggal 15 Januari 2009, juga memiliki GJMF yang selama ini membantu melakukan pengawasan dan pelaksanaan mutu di Fakultas dan empatprogram studinya. Pada tahun 2024, Struktur OTK Unmul mengalami perubahan diantaranya GJMF berubah menjadi Pusat Penjamin Mutu Fakultas (PPMF). PPMF Farmasi Unmul dibawah naungan LP3M Unmul ditugaskan untuk melaksanakan peningkatan dan pengembanganpembelajaran, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembanganpembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan, memantau dan mengevaluasi peningkatanpembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan pada Fakultas Farmasi Unmul.
PPMF Fakultas Farmasi Unmul sebagai bagian dari pelaksana mutu pendidikan negeri yang mengemban peran untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia yang madani Indonesia. Selalu mensuport misi Fakultas Farmasi Unmul, yaitu âMenyelenggarakan kegiatan tridharmayang adaptif, komprehensif dan bermanfaat berfokus pada Pola Ilmiah Pokok Hutan Tropis Lembab (tropical rain forest) bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sertamenyelenggarakan tata pamong yang otonom akuntabel dan transparan yang menjaminpeningkatan kualitas berkelanjutan. Misi tersebut sesuai dengan Pola Ilmiah Pokok (PIP) universitas, yang dipilih sebagai spesifikasi dari potensi dan pentingnya Unmul menjadi âCenter of excellence in tropical studies.
Berdasarkan Peraturan Rektor NO.07 Tahun 2019
Tugas Pusat Penjamin Mutu Fakultas Farmasi (PPMF)
1. Menyusun kebijakan mutu, standar mutu, formulir-formulir dan SOP Fakultas
2. Mengkoordinasikan implementasi system jaminan mutu akademik di Fakultas
3. Melaksanakan audit system dan audit kepatuhan fakultas secara rutin
4. Melaksanakan SPMI di tingkat fakultas
5. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan dan Ketua LP3M
6. Memantau,mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit
7. Membantu dan mendampingi fakultas (Unit Pengelola Program Studi) dalam penyusunaninstrument akreditasi
8. Meningkatkan kompetensi SDM di Fakultas tentang system jaminan mutu
9. Mendorong semua unit di fakultas untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standard dan berupaya peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan prinsip PPEPP
Tugas Unit Jaminan Mutu di Tingkat Prodi (UJMP)
Tugas UJMP dapat dirangkap oleh sekretaris prodi, namun sebaiknya ada staf yang ditunjukkhusus supaya hasil kerjanya bisa maksimal.
1. Berkoordinasi dengan PPMF mengenai indikator capaian setiap dokumen mutu dan standar pelampauan yang harus dicapai prodi setiap semester
2. Mendampingi prodi untuk mengingatkan mengenai indikator capaian sesuai standarSPMI dan 9 kriteria pada boring akreditasi
3. Mengarsipkan semua dokumen PPEPP yang berkaitan dengan Pendidikan, penelitian, dan pengmas dosen dan mhs SETIAP PRODI.
4. Mengarsipkan bukti fisik kegiatan ilmiah yang dilakukan setiap bulan oleh dosen dan atau mahasiswa.
5. Mengajukan revisi standar SPMI fakultas jika ada perkembangan terbaru pada regulasiatau pelayanan standar pada prodi.
6. Menyusun dan mengumpulkan notulensi kegiatan prodi yang berkaitan dengan tindaklanjut temuan masalah (misalnya pertemuan dengan orang tua mhs, audiensi denganmahasiswa, pelatihan dan sejenisnya untuk mahasiswa, temu civitas, temu alumni)
7. Melakukan evaluasi permasalahan yang muncul di prodi, yaitu:
⢠Mahasiswa
a. Identifikasi mahasiswa bermasalah
b. Mahasiswa aktif registrasi namun tidak aktif kuliah
c. Mahasiswa tugas akhir yang tidak fokus menyelesaikan studi
d. Mahasiswa dengan masa studi di atas 5 tahun
e. Mahasiswa yang memerlukan bimbingan dan konseling
f. Identifikasi permasalahan kekerasan seksual sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021
⢠Pelayanan akademik
a. Presensi kuliah
b. Jadwal kuliah
c. Pelayanan KRS
d. Pelayanan surat menyurat
e. KHS dan transkrip nilai
f. Urusan sidang, seminar, dan ujian tugas akhir
g. Menganalisis hasil kuisioner kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan akademik; penilaian mhs terhadap setiap dosen pengajar MK, kepuasan dosen terhadappengelolaan SDM, serta evaluasi lain yang terkait dengan kegiatan tridharma
⢠Identifikasi hasil monitoring prodi terhadap MK tertentu
a. MK dengan silabus yang belum jelas
b. MK dengan jumlah mhs mengulang tinggi/nilai rendah
c. Memeriksa ketercapaian CPL setiap MK (dilakukan tiap akhir smt)
⢠Identifikasi permasalahan umum dan laporan pada acara-acara yang memerlukan SK kepanitiaan yang melibatkan dosen dan mhs pada prodi masing masing
⢠Permasalahan yang muncul berulang
a. Identifikasi permasalahan sarpras pembelajaran teori dan praktikum
b. Perubahan jadwal kuliah
c. Ketidak hadiran/keterlambatan pelayanan pengelola prodi
d. Ketidakhadiran/jadwal dosen yang sering berubah atas permintaan dosen
⢠Pengarsipan surat/laporan kegiatan/jurnal/haki dll berkaitan dengan tridharma setiapdosen yang berhomebase pada setiap prodi
⢠Mendampingi prodi dalam AMI dan RTM
Copyright 2023 |Universitas Mulawarman